Selasa, 03 Juli 2018

QURBAN DAN AQIQAH

QURBAN DAN AQIQAH
Qurban
Pengertian
Dalam bahasa Arab berarti dekat, akan tetapi dalam bahasa yang lazim digunakan dalam buku-buku fiqih adalah udhiyah; yang berarti hewan yang disembelih.
Sedangkan menurut istilah berarti menyembelih hewan ternak yang telah memenuhi syarat tertentu pada hari raya idul adha dan hari tasyri’ dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Hukum qurban
Hukum qurban adalah sunnah muakad bagi setiap orang yang kuasa. Akan tetapi bagi orang yang berkeluarga yang sumber nafaqahnya hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah kifayah.
Dan akan menjadi wajib jika orang tersebut bernadzar, baik secara ja’li ataupun lafdhi
Dalil disunnahkannya qurban ini adalah:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ (102)  فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ (103) وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ (104) قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ (105) إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ (106) وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ (107)
 Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku Sesungguhnya Aku melihat dalam mimpi bahwa Aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
Tatkala keduanya Telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
Dan kami panggillah dia: “Hai Ibrahim,
Sesungguhnya kamu Telah membenarkan mimpi itu[1] Sesungguhnya Demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
Sesungguhnya Ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.[2]

Dalam ayat itu diterangkan bahwa qurban itu merupakan syariat yang diambil dari cerita nabi Ibrahim.
Dan ayat:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3)
Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[3].
Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.[4]

Dan hadits yang artinya: aku diperintahkan berqurban dan qurban itu sunnah bagi kamu sekalian.(HR. Tirmidzi)
Syarat orang yang berkurban:
  • Mampu, mampu memiliki baik dari membeli atau yang lainnya.
  • Merdeka, tidak sunnah bagi budak.
Jenis Dan Syarat Hewan Yang Dijadikan Qurban
Hewan ternak yang sudah cukup umur atau ganti gigi dan tidak cacat.
  • Sapi atau kerbau umur 2 tahun
  • Unta umur 5 tahun.
  • Domba umur 2 tahun
  • Kambing umur 1 tahun
Cacat yang tidak mencukupi dalam hewan yang dibuat kurban:
  • Matanya buta walaupun hanya sebelah
  • Pincang yang jelas
  • Sakit yang jelas
  • Sangat kurus
  • Putus semua telinganya atau dijadikan tanpa telinga atau hanya sebagian
  • Putus ekornya.
Boleh kurban dengan hewan betina atau tidak punya alat kelamin laki-laki atau banci asalkan gemuk, dan diperbolehkan hewan yang pecah tanduknya asalkan hal itu tidak mempengaruhi pada dagingnya. Dan juga diperbolehkan dengan hewan yang dijadikan tanpa tanduk.
Waktu menyembelih kurban
Adalah waktu hari raya idul adha sampai pada 3 hari tasyri’
Pemanfaatan Kurban
Untuk beribadah kepada Allah. Daging kurban harus dibagi-bagikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah(sunnah) tidak usah dimasak, kalau dimasak maka hukumnya khilaful aula. Dan dilarang atau haram menjual daging kurban, kulitnya bahkan dagingnya, akan tetapi orang kurban boleh makan tapi hanya sebatas 1/3 saja, fungsinya untuk mengharap berkah. Dilarang memberikan daging kurban sebagai upah untuk mengurus atau menyembelihnya.
Bagi kurban nadzar maka orang yang berkurban dilarang makan daging kurban itu dan dagingnya harus disedekahkan semuanya. Walaupun menurut imam Qaffal boleh makan daging hewan kurban nadzar.

Sunnah Menyembelih Kurban
  • Melaksanakan sunnah seperti biasa
  • Membaca takbir
  • Membaca doa
  • Disunnahkan menyembelih sendiri, jika tidak bisa maka disunnahkan hadir dalam tempat penyembelihan.
Kecukupan Dalam Kurban
Sapi atau kerbau mencukupi orang tujuh
Unta mencukupi orang tujuh
Kambing atau domba mencukupi satu orang
Keterangan:
Fungsi kecukupan karena binatang kurban ini akan menjadi kendaraan ketika manusia melewati shirothol mustaqim. Maka ketika kurban harus ditentukan hewan tersebut kurbannya siapa saja. Sesuatu yang melebihi batas kecukupan misalnya unta atau sapi untuk 10 orang atau kambing untuk dua orang maka hal itu tidak mencukupi. Tetapi kalau hanya bersekutu dalam pahalanya maka tidak masalah, hal ini diambil dari hadits nabi Muhammad SAW . Maka dari itu hukum dari arisan kurban tidaklah mencukupi jika melebihi kecukupan yang ditetapkan. Hewan kurban dari hasil arisan kurban ada yang mengatakan itu menjadi nadzar yaitu sebagai nadzar bil ja’li (hukman) dan ada yang tidak. Tapi kalau menurut pendapat penulis itu tidak nadzar karena zamannya masih mustaqbal.
Kurban yang dilakukan disekolah-sekolah atau diperusahaan-perusahaan yang hewan kurbannya diperoleh dari hasil iuran atau potongan gaji karyawan maka hukumnya tidak memenuhi kesunnahan, atau tidak kifa’ah dan kita anggap saja sebagai latihan kurban.
Aqiqah
Pengertian
Secara bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala anak. Secara istilah penyembelihan hewan pada hari ketujuh kelahiran anak.
Keterangan:
Walaupun anak tersebut mati sebelum hari ketujuh tetap disunnahkan aqiqah. Walaupun aqiqah tersebut diakhirkan sesudah hari ketujuh maka juga tidak apa-apa. Apabila pengakhiran tersebut sampai anak menginjak baligh, maka aqiqah tersebut gugur dari hak orang tua dan berpindah menjadi haknya anak untuk mengaqiqahi dirinya. Ia diberi hak untuk memilih antara mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak.
Hukum Aqiqah Dan Hari Pelaksanaan Aqiqah
Aqiqah hukumnya sunnah bagi orang tua pada hari ketujuh kelahiran anak. Sebagaimana sabda Rasulullah:
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى
Setiap anak tergadai dengan aqiqah yan disembelih baginya pada hari ketujuh dicukur rambutnya dan diberi nama.
Akan tetapi kalau aqiqah nadzar maka hukumnya adalah wajib, baik itu secara lafdhi atau bil ja’li. Pelaksanaan aqiqah dapat berlanjut dan dilakukan kapan saja setelah hari ketujuh sebelum anak itu baligh. Aqiqah disunnahkan satu kali seumur hidup.
Syarat hewan yang digunakan untuk aqiqah
Syarat hewan yang digunakan dalam aqiqah ini sama dengan syarat hewan yang digunakan untuk qurban. Namun dalam aqiqah ini orang tidak dapat bersekutu seperti dalam qurban. Dalam aqiqah ini sapi hanya digunakan satu orang begitu juga unta.
Apabila anaknya laki-laki maka disunnahkan menyembelih dua ekor, apabila anaknya perempuan maka cukup satu ekor saja.
Pemanfaatan Dagingnya
Pemanfaatan dagingnya sama dengan pemanfaatan daging qurban, yaitu disedekahkan kepada fakir miskin, namun yang lebih utama dengan cara dimasak(seperti yang ada dalam fath mu’in dan ianatut tholibin). Pelaku hanya boleh makan sedikit untuk mengambil berkah. Apabila aqiqah tersebut nadzar maka wajib disedekahkan semua dan pelaku tidak boleh makan.
Tambahan
Sunnah ketika anak lahir mengumandangkan adzan ditelinga kanannya dan iqamah ditelinga kirinya,  dan memberinya rasa (menyethakinya) dengan sesuatu yang manis baik itu kurma atau lainnya. Dan menamakannya dengan nama yang baik walaupun anak tersebut sudah meninggal sebelum hari ketujuh



[1] yang dimaksud dengan membenarkan mimpi ialah mempercayai bahwa mimpi itu benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksana- kannya
[2] sesudah nyata kesabaran dan ketaatan Ibrahim dan Ismail a.s. Maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing). peristiwa Ini menjadi dasar disyariatkannya qurban yang dilakukan pada hari raya haji
[3] yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan qurban dan mensyukuri nikmat Allah
[4] maksudnya terputus di sini ialah terputus dari rahmat Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar