Selasa, 03 Juli 2018

QURBAN DAN AQIQAH

QURBAN DAN AQIQAH
Qurban
Pengertian
Dalam bahasa Arab berarti dekat, akan tetapi dalam bahasa yang lazim digunakan dalam buku-buku fiqih adalah udhiyah; yang berarti hewan yang disembelih.
Sedangkan menurut istilah berarti menyembelih hewan ternak yang telah memenuhi syarat tertentu pada hari raya idul adha dan hari tasyri’ dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Hukum qurban
Hukum qurban adalah sunnah muakad bagi setiap orang yang kuasa. Akan tetapi bagi orang yang berkeluarga yang sumber nafaqahnya hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah kifayah.
Dan akan menjadi wajib jika orang tersebut bernadzar, baik secara ja’li ataupun lafdhi
Dalil disunnahkannya qurban ini adalah:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ (102)  فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ (103) وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ (104) قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ (105) إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ (106) وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ (107)
 Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku Sesungguhnya Aku melihat dalam mimpi bahwa Aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
Tatkala keduanya Telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
Dan kami panggillah dia: “Hai Ibrahim,
Sesungguhnya kamu Telah membenarkan mimpi itu[1] Sesungguhnya Demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
Sesungguhnya Ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.[2]

Dalam ayat itu diterangkan bahwa qurban itu merupakan syariat yang diambil dari cerita nabi Ibrahim.
Dan ayat:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3)
Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[3].
Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.[4]

Dan hadits yang artinya: aku diperintahkan berqurban dan qurban itu sunnah bagi kamu sekalian.(HR. Tirmidzi)
Syarat orang yang berkurban:
  • Mampu, mampu memiliki baik dari membeli atau yang lainnya.
  • Merdeka, tidak sunnah bagi budak.
Jenis Dan Syarat Hewan Yang Dijadikan Qurban
Hewan ternak yang sudah cukup umur atau ganti gigi dan tidak cacat.
  • Sapi atau kerbau umur 2 tahun
  • Unta umur 5 tahun.
  • Domba umur 2 tahun
  • Kambing umur 1 tahun
Cacat yang tidak mencukupi dalam hewan yang dibuat kurban:
  • Matanya buta walaupun hanya sebelah
  • Pincang yang jelas
  • Sakit yang jelas
  • Sangat kurus
  • Putus semua telinganya atau dijadikan tanpa telinga atau hanya sebagian
  • Putus ekornya.
Boleh kurban dengan hewan betina atau tidak punya alat kelamin laki-laki atau banci asalkan gemuk, dan diperbolehkan hewan yang pecah tanduknya asalkan hal itu tidak mempengaruhi pada dagingnya. Dan juga diperbolehkan dengan hewan yang dijadikan tanpa tanduk.
Waktu menyembelih kurban
Adalah waktu hari raya idul adha sampai pada 3 hari tasyri’
Pemanfaatan Kurban
Untuk beribadah kepada Allah. Daging kurban harus dibagi-bagikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah(sunnah) tidak usah dimasak, kalau dimasak maka hukumnya khilaful aula. Dan dilarang atau haram menjual daging kurban, kulitnya bahkan dagingnya, akan tetapi orang kurban boleh makan tapi hanya sebatas 1/3 saja, fungsinya untuk mengharap berkah. Dilarang memberikan daging kurban sebagai upah untuk mengurus atau menyembelihnya.
Bagi kurban nadzar maka orang yang berkurban dilarang makan daging kurban itu dan dagingnya harus disedekahkan semuanya. Walaupun menurut imam Qaffal boleh makan daging hewan kurban nadzar.

Sunnah Menyembelih Kurban
  • Melaksanakan sunnah seperti biasa
  • Membaca takbir
  • Membaca doa
  • Disunnahkan menyembelih sendiri, jika tidak bisa maka disunnahkan hadir dalam tempat penyembelihan.
Kecukupan Dalam Kurban
Sapi atau kerbau mencukupi orang tujuh
Unta mencukupi orang tujuh
Kambing atau domba mencukupi satu orang
Keterangan:
Fungsi kecukupan karena binatang kurban ini akan menjadi kendaraan ketika manusia melewati shirothol mustaqim. Maka ketika kurban harus ditentukan hewan tersebut kurbannya siapa saja. Sesuatu yang melebihi batas kecukupan misalnya unta atau sapi untuk 10 orang atau kambing untuk dua orang maka hal itu tidak mencukupi. Tetapi kalau hanya bersekutu dalam pahalanya maka tidak masalah, hal ini diambil dari hadits nabi Muhammad SAW . Maka dari itu hukum dari arisan kurban tidaklah mencukupi jika melebihi kecukupan yang ditetapkan. Hewan kurban dari hasil arisan kurban ada yang mengatakan itu menjadi nadzar yaitu sebagai nadzar bil ja’li (hukman) dan ada yang tidak. Tapi kalau menurut pendapat penulis itu tidak nadzar karena zamannya masih mustaqbal.
Kurban yang dilakukan disekolah-sekolah atau diperusahaan-perusahaan yang hewan kurbannya diperoleh dari hasil iuran atau potongan gaji karyawan maka hukumnya tidak memenuhi kesunnahan, atau tidak kifa’ah dan kita anggap saja sebagai latihan kurban.
Aqiqah
Pengertian
Secara bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala anak. Secara istilah penyembelihan hewan pada hari ketujuh kelahiran anak.
Keterangan:
Walaupun anak tersebut mati sebelum hari ketujuh tetap disunnahkan aqiqah. Walaupun aqiqah tersebut diakhirkan sesudah hari ketujuh maka juga tidak apa-apa. Apabila pengakhiran tersebut sampai anak menginjak baligh, maka aqiqah tersebut gugur dari hak orang tua dan berpindah menjadi haknya anak untuk mengaqiqahi dirinya. Ia diberi hak untuk memilih antara mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak.
Hukum Aqiqah Dan Hari Pelaksanaan Aqiqah
Aqiqah hukumnya sunnah bagi orang tua pada hari ketujuh kelahiran anak. Sebagaimana sabda Rasulullah:
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى
Setiap anak tergadai dengan aqiqah yan disembelih baginya pada hari ketujuh dicukur rambutnya dan diberi nama.
Akan tetapi kalau aqiqah nadzar maka hukumnya adalah wajib, baik itu secara lafdhi atau bil ja’li. Pelaksanaan aqiqah dapat berlanjut dan dilakukan kapan saja setelah hari ketujuh sebelum anak itu baligh. Aqiqah disunnahkan satu kali seumur hidup.
Syarat hewan yang digunakan untuk aqiqah
Syarat hewan yang digunakan dalam aqiqah ini sama dengan syarat hewan yang digunakan untuk qurban. Namun dalam aqiqah ini orang tidak dapat bersekutu seperti dalam qurban. Dalam aqiqah ini sapi hanya digunakan satu orang begitu juga unta.
Apabila anaknya laki-laki maka disunnahkan menyembelih dua ekor, apabila anaknya perempuan maka cukup satu ekor saja.
Pemanfaatan Dagingnya
Pemanfaatan dagingnya sama dengan pemanfaatan daging qurban, yaitu disedekahkan kepada fakir miskin, namun yang lebih utama dengan cara dimasak(seperti yang ada dalam fath mu’in dan ianatut tholibin). Pelaku hanya boleh makan sedikit untuk mengambil berkah. Apabila aqiqah tersebut nadzar maka wajib disedekahkan semua dan pelaku tidak boleh makan.
Tambahan
Sunnah ketika anak lahir mengumandangkan adzan ditelinga kanannya dan iqamah ditelinga kirinya,  dan memberinya rasa (menyethakinya) dengan sesuatu yang manis baik itu kurma atau lainnya. Dan menamakannya dengan nama yang baik walaupun anak tersebut sudah meninggal sebelum hari ketujuh



[1] yang dimaksud dengan membenarkan mimpi ialah mempercayai bahwa mimpi itu benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksana- kannya
[2] sesudah nyata kesabaran dan ketaatan Ibrahim dan Ismail a.s. Maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing). peristiwa Ini menjadi dasar disyariatkannya qurban yang dilakukan pada hari raya haji
[3] yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan qurban dan mensyukuri nikmat Allah
[4] maksudnya terputus di sini ialah terputus dari rahmat Allah.

Pengertian Zakat, Dalil dan Hikmahnya

Pengertian Zakat Sejarah, Dalil dan Hikmahnya

Semua hal yang diwajibkan dalam Islam sudah tentu mempunyai manfaat, seperti halnya shalat dan puasa yang sangat baik untuk tubuh kita khususnya. Begitu pula dengan Zakat. Zakat menjadi suatu jembatan bagi kita untuk menyambung hubungan baik dengan Allah dan dengan sesama manusia. Sedemikian pentingnya zakat, sehingga Abu Bakar selaku Amir al-Mu’minin pada waktu itu memerangi orang yang menolak mengeluarkan zakat. Padahal zakat dikeluarkan hanya satu tahun sekali pada bulan ramadhan dan dengan jumlah yang tidak memberatkan. Zakat juga dapat mensucikan harta kita. Dengan mengeluarkan zakat, kita memohon kepada Allah agar Allah memberikan rizki yang barokah.

Pengertian Zakat

Zakat dalam bahasa Indonesia merupakan asal dari bahasa Arab “az-zakâh”. Ia adalah masdar dari fi’il madli “zakâ”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Seperti pada firman Allah SWT:
قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا
Artinya: “Sungguh beruntung orang yang mensucikan hati”. (QS. As-Syams: 9)
Secara istilah fiqhiyah, Zakat ialah sebuah ungkapan untuk seukuran yang telah ditentukan dari sebagian harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu, ketika telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Harta ini disebut zakat karena sisa harta yang telah dikeluarkan dapat berkembang lantaran barakah doa orang-orang yang menerimanya. Juga karena harta yang dikeluarkan adalah kotoran yang akan membersihkan harta seluruhnya dari syubhat dan mensucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya.
Selain nama zakat, al-Qur’an menggunakan kata shadaqah yang berarti shadaqah wajibah (shadaqah yang bersifat wajib) yang berarti zakat itu sendiri. Karena seperti yang kita tahu shadaqah hukumnya sunnah, namun dalam al-Qur’an ada ayat yang menggunakan kata shaqah yang bermakna zakat. Seperti dalam surat At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
Artinya: “Sesungguhnya shadaqah-shadaqah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60)
Ayat ini kemudian menjadi dasar tentang golongan siapa saja yang berhak untuk menerima zakat.

Sejarah Pensyariatan Zakat

Pada dasarnya, kewajiban zakat bukan khususiah ummat Islam. Zakat telah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu. Dalam Islam, pensyariatan zakat dilakukan dalam beberapa fase. Pada periode Mekah, sebenarnya telah turun ayat-ayat tentang perintah zakat, diantaranya adalah firman Allah:

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ، لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya: “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”. (QS. Al-Ma’arij: 24-25)
Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan bahwa mengenai awal turunya perintah zakat terdapat perselisihan pendapat dikalangan ulama. Ibnu Huzaimah dalam shahihnya mengatakan bahwa kewajiban zakat turun sebelum hijrah. Menurut pendapat yang shahih, dan menjadi pendapat mayoritas ulama, pensyariatan zakat terjadi pada tahun ke-8 setelah Rasulullah SAW melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah, sebelum diturunkannya kewajiban puasa ramadhan.

Hukum dan Dalil Zakat

Zakat adalah salah satu rukun Islam. Hukum mengeluarkannya pun wajib ‘ainy, termasuk bayi yang baru lahir yang masih ditanggung orang tuanya. Demikian pula orang yang menolak atau mengingkari kewajiban zakat sedangkan ia mampu untuk membayarnya, maka ia dihukumi kufur. Dalil al-Qur’an tentang perintah zakat sangat banyak. Seperti salah satunya ayat berikut:
أَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ
Artinya: “Dirikanlah shalat dantunaikanlah zakat”. (QS. Al-Baqarah: 43)
Perintah semacam ini, diulang hingga pada 32 tempat dalam al-Quran. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan zakat sangat penting dalam syariat Islam.
Dalil-dalil zakat dalam hadits juga sangat banyak, diantaranya adalah sabda Rasulullah SAW:
بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، والحج، وصوم رمضان
Artinya: “Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi tiada Tuhan selan Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan haji dan puasa ramadhan”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Mu’adz ketika ia diutus ke Yaman: “Jika mereka taat, maka kabarkanlah bahwa Allah mewajibkan mereka shadaqah yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang faqir mereka”.
Disamping ayat al-Quran dan hadits, kewajiban zakat juga disokong dengan pendapat ulama (ijma’). Ulama Islam dalam setiap masa hingga saat ini sepakat akan kewajiban zakat ini. Para sahabatpun sepakat bahwa orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat boleh diperangi sebagaimana pada masa Khalifah Abu Bakar ra. seusai Rasulullah wafat.

Hikmah dan Fungsi Zakat

Hikmah dan fungsi zakat sangat banyak, apalagi ibadah yang satu ini bersifat sosial. Secara global hikmah dan fungsinya kembali kepada kebaikan pemberi dan penerima zakat, yang pada tahap selanjutnya, memberikan kebaikan dan kesejahteraan sosial secara menyeluruh. Berikut adalah sebagian hikmah dan fungsi zakat:
1. Zakat dapat membiasakan muzakki (pemberi zakat) untuk bersifat dermawan, dan melepaskan dirinya dari sifat-sifat bakhil, apalagi jika ia mampu merasakan manfaatnya, serta menyadari bahwa zakat mampu mengembangkan harta yang dimiliki.
2. Zakat dapat memperkuat jalinan ukhuwah dan mahabbah antara diri muzakki dan orang lain. Jika kepopuleran zakat dapat tergambarkan, hingga setiap muslim sadar diri untuk menunaikannya, maka tergambarkan pula nuansa kasih sayang, kuatnya persatuan, dan teguhnya persaudaraan.
3. Zakat mampu memperkecil jarak kesenjangan sosial, menghilangkan kecemburuan sosial dan meredam tingkat kejahatan.
4. Zakat mampu mengentaskan kemiskinan yang pada akhirnya memperkecil angka pengangguran dan membangkitkan geliat perekonomian.
5. Zakat adalah sarana yang paling manjur dalam mensucikan hati dari sifat-sfat dengki, hasud dan dendam, dimana ketiga sifat ini adalah penyakit utama masyarakat yang paling mematikan. Dalam hal ini Allah berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS. At-Taubah: 103)
6. Zakat menghilangkan sifat cinta dunia, yang merupakan sumber segala kesalahan
7. Zakat adalah pelebur dosa dan penyembuh berbagai macam penyakit

HAJI DAN UMROH


Pengertian Haji dan Umrah – Hukum, Syarat, Rukun, Sunah Haji dan Umrah

Posted on 
Rukun Islam yang terakhir adalah naik haji ke Baitullah. Maksudnya adalah berkunjung ke tanah suci untuk melaksanakan serangkaian amal ibadah sesuai dengan syarat, rukun, dan waktu yang telah ditentukan. Ibadah haji ditentukan kepada muslim yang mampu. Pengertian mampu atau kuasa yaitu mempunyai bekal yang cukup untuk pergi dan bekal bagi keluarga yang ditinggalkannya. Sama halnya dengan umrah yang dapat dilakukan pada bulan- bulan lain selain bulan Zulhijah.
Haji dan umrah merupakan suatu kegiatan rohani yang di dalamnya terdapat pengorbanan, ungkapan rasa syukur, berbuat kebajikan dengan kerelaan hati, melaksanakan perintah Allah, serta mewujudkan pertemuan besar dengan umat Islam lainnya di seluruh dunia. Firman Allah swt. Surah A1 Baqarah Ayat 125.
Pengertian haji menurut bahasa (etimologi) adalah pergi ke Baitullah (Kakbah) untuk melaksanakan ibadah yang telah ditetapkan atau ditentukan Allah swt.
Pengertian haji secara istilah (terminologi) adalah pergi beribadah ke tanah suci (Mekah), melakukan tawaf, sa’i, dan wukuf di Padang Arafah serta melaksanakan semua ketentuan-ketentuan haji di bulan Zulhijah.
Pengertian umrah menurut bahasa (etimologi) yaitu diambil dari kata “i’tamara” yang artinya berkunjung. Di dalam syariat, umrah artinya adalah berkunjung ke Baitullah (Masjidil Haram) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan memenuhi syarat tertentu yang waktunya tidak ditentukan seperti halnya haji.

Hukum Haji dan Umrah

Hukum melaksanakan haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, sesuai dengan firman Allah dalam Surah Ali Imran Ayat 97.yang artinya.
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (di antaranya) maqam Ibrahin, barang siapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali Imran: 97).
Sebagai ulama berpendapat bahwa umrah hukumnya mutahabah artinya baik untuk dilakukan dan tidak diwajibkan. Hadis Nabi Muhammad saw. menyatakan sebagai berikut.
Artinya: Haji adalah fardu sedangkan umrah adalah “tatawwu.” (A1 Hadis)
Tatawwu maksudnya ialah tidak diwajibkan, tetapi baik dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan melakukannya lebih utama daripada meninggalkannya karena tatawwu mempunyai ganjaran pahala.

Syarat, Rukun, Wajib, serta Sunah Haji dan Umrah

Syarat Haji

Syarat wajib haji adalah mampu (kuasa), Islam, berakal, balig, merdeka, ada bekal, dan aman
dalam perjalanan.

Rukun Haji

Rukun haji adalah sebagai berikut.
Ihram
Ihram yaitu berniat untuk mulai mengerjakan ibadah haji dengan memakai kain putih yang tidak dijahit. Ibadah ini dimulai setelah sampai di miqat (batas-batas yang telah ditetapkan).
Miqat ini dibagi dua yaitu:
  1. miqat zamani, yakni batas yang telah ditentukan berdasarkan waktu. Mulai bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah. Maksudnya, hanya pada masa itulah ibadah haji bisa dilaksanakan.
  2. miqat makani yakni, batas yang telah ditetapkan berdasarkan tempat. Miqat makani dibagi
    ke dalam beberapa temjat yaitu sebagai berikut.
    • Bagi orang yang bermukim di Mekah, niat ihram dihitung sejak keluar dari Mekah.
    • Bagi orang yang berasal dari Madinah dan sekitarnya, niat ihram dimulai sejak mereka sampai di Dzulhulaifah (Bir Ali).
    • Bagi orang dari Syam, Mesir, dan arah barat, memulai ihram mereka ketika sampai di Juhfah.
    • Bagi orang yang datang dari Yaman dan Hijaz, ihram dimulai setelah mereka sampai di bukit Qarnul Manazil.
    • Bagi orang dari India, Indonesia, dan negara yang searah memulai ihram setelah mereka berada di bukit Yalamlam.
    • Bagi orang yang datang dari arah Irak dan yang searah dengannya, ihram dimulai dari Dzatu Irqin.
Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah adalah berhenti di Padang Arafah sejak tergelintirnya matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah.
Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah adalah mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali dengan syarat sebagai berikut.
1) Suci dari hadas dan najis baik badan maupun pakaian.
2) Menutup aurat.
3) Kakbah berada di sebelah kiri orang yang mengelilinginya.
4) Memulai tawaf dari arah hajar aswad (batu hitam) yang terletak di salah satu pojok di luar Kakbah.
Macam-macam tawaf itu sendiri ada lima macam yaitu seperti berikut ini.
a) Tawaf qudum adalah tawaf yang dilakukan ketika baru sampai di Mekah
b) Tawaf ifadah adalah tawaf yang menjadi rukun haji
c) Tawaf sunah adalah tawaf yang dilakukan semata-mata mencari rida Allah.
d) Tawaf nazar adalah tawaf yang dilakukan untuk memenuhi nazar.
e) Tawaf wada adalah tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Mekah
Sa’i
Sa’i adalah lari-lari kecil atau jalan cepat antara Safa dan Marwa (keterangan lihat QS Al Baqarah: 158). Syarat-syarat sa’i adalah sebagai berikut.
1) Dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwa.
2) Dilakukan sebanyak tujuh kali.
3) Melakukan sa’i setelah tawaf qudum.
Tahalul
Tahalul adalah mencukur atau menggunting rambut sedikitnya tiga helai. Pihak yang mengatakan bercukur sebagai rukun haji, beralasan karena tidak dapat diganti dengan penyembelihan.
Tertib.
Tertib maksudnya adalah menjalankan rukun haji secara berurutan.

Wajib Haji

Wajib haji ada tujuh macam, yakni sebagai berikut.
a. Ihram mulai dari miqat.
b. Bermalam di Muzdalifah pada malam hari raya haji.
c. Melempar Jumratul Aqabah.
d. Melempar tiga jumrah yakni.
1. jumrah ula,
2. jumrah wusta, dan
3. jumrah aqabah.
Melempar jumrah ini dilakukan setiap hari pada tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah dan waktunya setelah tergelincir matahari. Masing-masing jumrah dilempar sebanyak 7 (tujuh) kali dengan batu kecil.
e. Bermalam di Mina.
f. Tawaf wada.
g. Menjauhkan diri dari larangan atau perbuatan yang diharamkan dalam ihram dan umrah yaitu sebagai berikut.
1. Bagi pria dilarang memakai pakaian berjahit.
2. Menutup kepala bagi pria dan menutup muka bagi wanita
3. Memotong kuku.
4. Membunuh hewan buruan.
5. Memakai wangi-wangian.
6. Hubungan suami isteri (bersetubuh)
7. Mengadakan aqad nikah (kawin atau mengawinkan).
8. Memotong rambut atau bulu badan yang lain.

Sunah Haji

Adapun sunah haji ada enam perkara, yakni sebagai berikut.
1. Cara mengerjakan haji dan umrah. Terdapat tiga macam sunah mengerjakan haji dan umrah yaitu sebagai berikut.
  • Ifrad : melakukan haji lebih dahulu, kemudian barn umrah.
  • Tamattu : mendahulukan umrah, kemudian haji.
  • Qiran : ibadah haji dan umrah dilakukan secara bersama-sama.
2. Membaca talbiyah selama dalam ihram sampai melempar jumrah aqabah pada Hari Raya Haji. (Idul Adha).
3. Berdoa setelah membaca talbiyah.
4. Berzikir sewaktu tawaf.
5. Salat dua rakaat sesudah tawaf.
6. Masuk ke Kakbah (Baitullah).
Adapun rukun dan wajib umrah lebih sedikit daripada haji, yakni sebagai berikut.

1. Rukun Umrah

a. Ihram disertai niat.
b. Tawaf atau mengelilingi Kakbah.
c. Sa’i lari-lari kecil antara Safa dan Marwa.
d. Bercukur atau memotong rambut minimal tiga helai.

2. Wajib Umrah

a. Ihram dari miqat yang terbagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut.
1) Miqat zamani (batas waktu) yakni dapat dilakukan sewaktu-waktu.
2) Miqat makani (batas mulai ihram) seperti halnya haji.
b. Menjaga diri dari larangan-larangan ihram yang jumlahnya sama dengan larangan haji.

KETELADANAN DAKWAH RASULULLOH DALAM MEMBINA UMAT

Rangkuman Pelajaran SKI Bab I Semester 1 Kelas XII MA

Diposting oleh Siti Churrin Manasikana di 09.42 

BAB I

KETELADANAN DAKWAH RASULULLOH   
DALAM MEMBINA UMAT



·      Dakwah Rosululloh pada puncak Mekkah

Ø Situasi & kondisi masyarakat Mekkah sebelum islam datang
Mekkah merupakan kota yang terpenting bagi umat islam di seluruh dunia. Secara tutorial pada abad ke V M telah mengalami perubahan & kemajuan. Dalam kehidupan keagamaan, masyarakat Mekkah banyak memiliki kepercayaan, diantaranya ada yg menyembah pohon, kayu, binatang, dll. Mekkah juga memiliki budaya yg sangat tinggi terutama dlm bidang syair. Sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai pedagang.

Ø Nabi Muhammad sebelum diangkat menjadi Rosul
Nabi lahir tepat pada hari Senin tanggal 12 Robi’ul Awal bertepatan 20 April 571 M. Awalnya, Nabi Muhammad disusui oleh budak Abu Lahab yaitu Suaibah Asma’iyah, kemudian Abdul Mutholib memberikan cucunya yg paling disayang kepada Halimah Sa’diyah lalu disusui olehnya.
Pada usia 6 th beliau dibawa ibunya untuk berkunjung ke keluarganya ayahnya di Madinah & untuk berziaroh di makam ayahnya. Ketika dalam perjalanan ke Mekkah ibunya meninggal dunia di sebuah desa bernama Abwa’, Muhammad diasuh oleh Abdul Mutholib hanya 2 th karena meninggal dunia saat Muhammad berumur 8 th. Kemudian diasuh oleh pamannya Abu Tholib.

Ø Nabi Muhammad diangkat menjadi Nabi & Rasul
Di saat kota Mekkah & penduduknya tenggelam dlm kerusakan & kemusyrikan, beliau sering merenung nasib kaumnya yg tersesat itu, karena itulah beliau sering memncilkan diri di Gua Hiro’ untuk mendekatkan diri kpd Allah agar dpt memberikan ketenangan pada hati beliau.
Dalam suatu riwayat hadits Imam Bukhori dikatakan bahwa menjelang datangnya wahyu Allah pertama turun, Muhammad sering mimpi melihat yg terang bagaikan fajar dipagi hari. Tepat ketika beliau tenggelam dlm munajatnya kepada Allah beliau di datangi oleh malaikat Jibril yg membawa perintah Allah. Tepat tanggal 17 Ramadhan / Agustus 610 M wahyu pertama turun, yaitu surat Al-Alaq ayat 1-5, dalam usia 40 th.
Selama kurang lebih 211/th setelah menerima wahyu pertama, barulah beliau menerima wahyu yg ke-2 di Gua Hiro’ juga. Malaikat Jibril menyampaikan wahyu yg kedua berupa surat Al-Maidah ayat 1-7.

Ø Strategi Dakwah Rasululloh SAW di Madinah
§  Dawah secara sembunyi-sembunyi
Sasaran dakwah ini yg pertama adalah keluarga serumah, yg pertama dlm hal ini adalah Khodijah & anak-anaknya. Yg kedua adalah sahabatterdekat, Abu Bakar adalah org yg pertama masuk islam. Setelah itu disusul oleh Utsman bin Affan, Abdurrohman bin Auf & para sahabat2 yg lain serta beberapa penduduk quraisy lainnya. Mereka itu disebut Assabiqunal Awwalun. Susunan yg ketiga adalah saudara susuan, yaitu Hamzah bin Abdul Mutholib juga masuk islam dg semangat, sehingga oleh Rasululloh beliaudianugerahi gelar Assadulloh yg artinya singa Allah.

§  Dakwah secara terbuka
3 th lamanya Nabi berdakwah secara sembunyi2.Setelah itu turun perintah dari Allah untuk berdakwah secara terbuka dalam surat Al-Hijr ayat 94, yaitu :

فَاصْدَعْ بِمَاتُؤْمَرُوَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِيْن
Ayat itu memerintahkan agar Rasululloh menyiarkan islam secara terang-terangan. Dengan seruan dakwah secara terang2an ini, maka Rasululloh & ajaran agamanya yg dibawa menjadi perhatian & pembicaraan masyarakat Mekkah.

Ø  Penderitaan & Tekanan Kepada Rasululloh & Para Pengikutnya
§  Hambatan & Rintangan
Melihat realita di masyarakat bahwa perkembangan islam semakin cepat, maka terkejutlah para kaum quraisy. Karena mereka mengira kalau dakwah Rasulullhoh hanyalah gerakan kecil yg tdk akan bertahan lama. Berbagai macam siksaan ditiupkan pada para pengikutnya terutama dari golongan hamba sahaya. Rasululloh sebagai pemecah belah bangsa Arab & sebagai org yg dianggap menghinakan nenek moyang & dewa sesembahannya.
Sikap Nabi Muhammad yg kuat & konsisten, membuat kaum quraisy semakin biadab dlm menyiksa Rasululloh & pengikutnya. Begitulah sikap Rasululloh, beliau tetap tegar dlm setiap menghadapi hambatan & rintangan yg menimpa dirinya.

§  Boikot terhadap Bani Hasyim dan Bani Mutholib
Seluruh keluarga Bani Hasyim telah memutuskan untuk menjaga Rasululloh & perang habis2an demi kepentingan & keselamatan Rasululloh serta para pengikutnya. Kaum quraisy mengetahui bahwa keselamatan Rasululloh terletak pada Bani Hasyim. Kaum quraisy membentuk persekutuan besar untuk mengurung Bani Hasyim dlm kontek sosial. Mereka di matikan arah langkahnya agar keduanya terisolasi dari masyarakat. Pemboikotan berlangsung selama 3 th mulai pada bulam Muharrom tahun 7 kenabian atau 616M. Isi pemboikotannya antara lain :
1.    Mereka tdk akan menikahi umat islam
2.    Mereka tdk menerima permintaan nikah dg umat islam
3.    Mereka tdk akan berjual beli dg umat islam
4.    Mereka tdk akan menengok org islam yg sakit
5.    Mereka tdk akan mengantar mayat org islam ke kubur
6.    Mereka tdk akan menerima permintaan damai org islam, sebelum menyerahkan Rasululloh kepada kafir quraisy.

§  Dakwah keluar kota Mekkah
Kehadiran kaum muslimin di negeri Habsyi (Ethiopia) pada tahun ke-5 sesudah masa kerosulan Muhammad adalah untuk menghindari siksaan & gangguan dari kaum kafir quraisy di Mekkah, sekaligus membuka misi dakwah Rasul. Rasululloh mengetahui bahwa raja Habsyi berhati mulia, adil & bijaksana.
Hijrah ke Habsyi dibsgi menjadi 2 tahap, tahap pertama dipimpin oleh Ja’far bin Abi Tholib dg jumlah 16 org muslim, tahap ke-2 diikuti oleh 96 kaum muslimin. Sampai di Habsyi kedua rombongan muslimin diterima baik oleh penguasa Habsyi Raja Negus & dipersilahkan untuk hidup ditanah airnya bahkan ada yg menetap selamanya serta Raja Negus ikut memluk ajaran islam.

·      Dakwah Rasululloh Pada Periode Madinah

Ø Kondisi Kota Madinah Sebelum Islam Datang
Madinah terletak didaerah Hidzjaz, bagian dari semenanjung Arab yg terletak diantara dataran tinggi Nejd & daerah pantai Tihamah. Di daerah ini terdapat 3 kota utama, yaitu Thaif, Mekkah, & Madinah yg terletak 275 KM dari Laut Merah. Madinah berada disebuah lembah yg subur disebelah selatan berbatasan dg Bukit Air, sebelah utara dg Bukit Uhud dan Sur serta disebelah timur dg gurun pasir (Harah).
Penduduku Yastrib sebelum kedatangan islam terdiri dari 2 suku bangsa, yaitu Bangsa Arab & Bangsa Yahudi. Secara bertahap daerah itu berkembang menjadi kota penting ke-2 setelah Mekkah setelah kehadiran org yahudi. Org yahudi membangun pemukiman besar & benteng2pertahanan agar mereka terhindar dari org2 Badui. Suku2 yahudi yg terkemuka adalah Bani Quraizah, Bani Nadir & Bani Qoinuqo.

Ø Kehadiran Rasululloh Di Kota Mekkah
Rasululloh melakukan pendekatan pada rombongan haji dari Yastrib yg tiba di kota Mekkah dan mengajak mereka menyembah kepada Allah. Karena mereka telah mendengar ajaran Taurat dari kaum yahudi diantaranya tentang Nabi terakhir yg akan lahir sebagai pendukung agama Monotheisme, maka mereka tidak lagi merasa asing mendengar ajaran Rasululloh. Mereka mengatakan masuk islam & berjanji akan mengajak penduduk Yastrib untuk memeluk islam.
Setibanya di Yastrib mereka bercerita kepada penduduk tentang Rasululloh dan agama yg dibawanya serta mengajak mereka masuk islam.
Tahun 621 M sebanyak 10 org suku Khazraj & 2 org dari suku Aus menemui Rasululloh & menyatakan diri masuk islam & melakukan Bai’at kepada Nabi di Bukit Aqobah (Bai’at Aqobah ke-1). Pada musi haji tahun berikutnya 622 M sebanyak 73 org rombongan haji dari Yastrib, baik yg sudah masuk islam maupun yg belum masuk islam, mendatangi Rasululloh untuk mengajak beliau hijrah ke yastrib. Pertemuan itu diadakan itu diadakan di bukit Aqobah, pada waktu itulah terjadi Bai’at Aqobah ke-2. Beberapa bulan kemudian Rasululloh bersama beberapa org islam lainnya dari Mekkah hijrah ke Yastrib, sejak itu Yastrib diganti dg nama Al Madinah Al Munawwaroh atau Madinah An Nabi.

·      Langkah-langkah Dakwah Rasululloh di Kota Mekkah

Ø Manyatukan Masyarakat Madinah
Penduduk Madinah setelah peristiwa hijrah terdiri atas 3 golongan, yaitu kaum Muslimin, Bangsa Yahudi & Bangsa Arab yg belum masuk islam. Rasululloh menciptakn susana kekluargaan, mengembangkan sifat toleransi beragama diantara golongan2 tsb. Untuk mencapai maksud tsb, maka dibuatlah perjanjian antara kaum muslimin dg non muslim. Dalam sejarah perjanjian itu dikemas dg istilah Piagam Madinah.
Piagam Madinah mengandung prinsip2 persamaan, persaudaraan, persatuan, kebebasan, toleransi beragama, pedamaian, tolong-menolong & membela yg teraniaya serta mempertahankan Madinah dari serangan musuh. Dengan adanya perjanjian tsb, maka kota Madinah & sekitarnya menjadi kota yg terhormat yg seluruh penduduknya mempunyai rasa tanggung jawab & sanggup memikul kewajiban bersama untuk menyelenggarakan keamanan, menjamin keselamatan & mempertahankan setiap serangan musuh yg datangnya dari luar.

Ø Kebebasan Menjalankan Syariat Agama
Masyarakat Madinah adalah masyarakat yg pluralistik beragam dari suku bangsa & agama. Masyarakat Madinah diberi ruang untuk memilih agama yg diyakini kebenarannya, tdk ada paksaan dlm agama tertnetu. Rasululloh memberi  kemerdekaan beragama kepada penduduk Madinah, dan mengajarkan kepada pengikutnya untuk menghormati kepercayaan agama lainnya serta saling membantu.

Ø Meletakkan dasar Kepemimpinan Yang Demokratis
Di kota Madinah Rasululloh membawa dasar perdamaian & kemakmuran seluruh golongan & lapisan yg berada dikalangan masyarakat Madinah.karena itulah sikap arif dan bijaksana sangat ditonjolkan dlm setiap mengambil keputusan, seluruh lapisan masyarakat dilibatkan dlm mengambil kebijakan melalui unsur perwakilan serta segala aspirasi masyarakat diteriuma sebagai masukan dlm mengambil kebijakan. Disinilah unsur demokratis dlm memimpin benar2diterapkan, begitu juga keadilan.

Ø Membentuk Pertahanan dan Keamanan
Rasululloh menyadari bahaya yg mengancam dari segenap penjuru, terutama dari pihak quraisy & beliau jg menyadari sepenuhnya akan perlunya pertahanan & keamanan dlm setiap keadaan. Oleh karena itu beliau melakukan segala tindakan yg diperlukan yg dapat memberikan keamanan pada kota Madinah & terhadap pasukannya di medan tempur dari srangan mendadak yg dilakukan oleh nusuh. Rasululloh membuat sistem patroli yg selalu dpt memberinya informasi tentang gerakan, rencana dan kekuatan musuh. Setiap kali ada kebutuhan untuk melakukan tindakan pertahanan & keamanan, berdasarkan informasi itu beliau segera melakukannya. Setiap kali ada gerakan musuh di sekitar kota Madinah, beliau segera menyusun pasukan di bawah sendiri atau di bawah pimpinan sahabatnya.

Ø Perang dan Kedaulatan
Setelah membangun masyarakat Madinah, Rasululloh mengadakan hubungan dg dunia / kekuasan lain. Hubungan dlm bentuk perang terjadi antara umat islam di Madinah dg kafir quraisy di Mekkah pada tahun ke-2 setelah hijrah, perang pertama tsb adalah perang Badar. Dalam peperangan ini umat islam memperoleh kemenangan, sedangkan internal persatuan Madinah terganggu oleh suku yahudi Madinah, yaitu suku Qoinuqo yg meninggalkan Madinah & pindah ke perbatasan Syiria.