Selasa, 03 Juli 2018

PRINSIP-PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI DALAM ISLAM


PRINSIP-PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI DALAM ISLAM
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Study Materi PAI di SMA dan SMK
                                                                                      
                                                                           
Disusun Oleh:
Nabila Nurmayanti               (210315184)

DosenPengampu :
Erwin Yudi Prahara, M.Ag



FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PONOROGO
MEI 2017
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Prinsip utama dalam sistem ekonomi Islam yang diisyaratkan dalam Al Qur’an : Hidup hemat dan tidak bermewah-mewah, bermakna juga bahwa tindakan-tindakan ekonomi hanyalah sekedar untuk memenuhi kebutuhan bukan memuaskan keinginan.
Sebagai muslim kita dituntut untuk menerapkan keislamannya dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek ekonomi. Maka mempelajari sistem ekonomi islam secara mendalam adalah suatu keharusan, dan untuk selanjutnya disosialisasikan dan diterapkan.
Makalah ini disusun dari berbagai sumber dengan tujuan untuk mendpatkan gambaran tentang ekonomi islam. Untuk memudahkan pemahaman, pendekatan dan praktinya dalam ekonomi islam.

        B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Ekonomi Islam?
2.      Apa saja Prinsip-prinsip Ekonomi dalam Islam?
3.      Apa saja Praktik Ekonomi dalam Islam?
4.      Apa Tujuan dari Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam?


BAB II
PRINSIP-PRINSIP DAN PRAKTEK EKONOMI DALAM ISLAM

     A.    Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi islam adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari al-Quran dan sunnah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun diatas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai macam lingkungan dan setiap zaman.
Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perspektif Islam. Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan peraturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaiman dirangkum dalam rukun Islam dan rukun iman. Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.[1]

      B.     Prinsip-Prinsip Ekonomi dalam Islam
Menurut perspektif islam, ada beberapa prinsip dalam ekonomi islam yang dijadikan sebagai kerangka acuan dalam melakukan berbagai aktivitas perekonomian, yaitu:
1.      Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau anugerah dari Allah SWT kepada manusia.
2.      Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3.      Kekuatan penggerak utama ekonomi islam adalah kerjasama.
4.      Ekonomi islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.      Ekonomi islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6.      Seoarang muslim harus takut kepada Allah SWT dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.      Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
8.      Islam menolak riba dalam bentuk apapun.[2]

C.    Praktik Ekonomi dalam Islam
Praktik ekonomi dalam islam adalah segala bentuk aktivitas umat islam yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi, seperti: jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, perbankan dan Khiyar.

1.      Jual-Beli
Jual-beli menurut syariat islam adalah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan sesuai dengan firman Allah SWT berikut ini:  “...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengaharamkan riba...” (Q.S. al-Baqarah: 275).
Apabila jual-beli menyangkut suatu barang yang sangat besar nilainya, dan agar tidak terjadi kekurangan di belakang hari, al-Qur’an menyarakan agar dicatat dan ada saksi.

Syarat jual-beli:
a.       Penjual dan pembeli haruslah
1)      Baligh
2)      Berakal Sehat
3)      Atas kehendak sendiri
b.      Utang dan barangnya haruslah
1)      Halal dan suci
2)      Bermanfaat
3)      Keadaan barang baik dan dapat diserahterima
4)      Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
5)      Milik sendiri
6)      Ijab Qobul “saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab “baiklah saya beli.”

2.      Khiyar
Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan khiyar karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikitpun. Penjual berhak mempertahankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya.

3.      Utang-piutang
Menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak mengubah keadaannya.

Rukun utang-piutang:
a.       Yang berpiutang dan yang berutang
b.      Ada harta atau barang
c.       Lafadz kesepakatan, “ saya utangkan ini kepadamu.” Yang berhutang menjawab “ Ya saya utang dullu, beberapa hari( sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya akan saya lunasi.

4.      Sewa-Menyewa
Sewa-menyewa dalam fikih disebut Ijarah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa disini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.




Syarat dan rukun sewa-menyewa:
a.       Baligh dan berakal sehat
b.      Dilangsungkan atas kemauan masing-masing bukan karena dipaksa
c.       Menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan
d.      Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.[3]

5.      Perbankan
Bank adalah suatu lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Dengan demikian hakekat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat pengguna jasa bank.[4]

D.    Tujuan Prinsip dan Praktik Ekonomi dalam Islam
1.      Agar manusia dapat melakukan kegiatan ekonomi secara islami
2.      Agar manusia dapat mencapai kesejahteraan di dunia dan di akhirat
3.      Agar manusia dapat saling memberikan manfaat kepada manusia lain
4.      Agar manusia dapat melakukan kegiatan ekonomi yang dapat menyelamatkan keyakinan agaman(ad-din), menyelamatkan jiwa, akal, keturunan, dan menyelamatkan harta.[5]



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan peraturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaiman dirangkum dalam rukun Islam dan rukun iman. Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan social yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

Prinsip-prinsip ekonomi islam:
1.      Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau anugerah dari Allah SWT kepada manusia.
2.      Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3.      Kekuatan penggerak utama ekonomi islam adalah kerjasama.
4.      Ekonomi islam menolak terjainya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.      Ekonomi islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6.      Seoarang muslim harus takut kepada Allah SWT dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.      Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
8.      Islam menolak riba dalam bentuk apapun.

Praktik Ekonomi dalam Islam:
Praktik ekonomi dalam islam adalah segala bentuk aktivitas umat islam yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi, seperti: jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, perbankan dan Khiyar.


DAFTAR PUSTAKA


Edwin Nasution, Mustafa dan Nurul Huda. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Bandung: Media Group, 2006.

Izzan, Ahmad dan Syahri Tanjung. Referensi Ekonomi Syariah Ayat-ayat Al-Quran yang Berdimensi Ekonomi. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya, 2006.

Rivai, Veithzal dan Andi Buchari. Islamic Economics Ekonomi Syariah Bukan Opsi, Tetapi Solusi. Jakarta: Bumi Aksara, 2013.

Syafi’i Antonio, Muhammad. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.



[1] Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah Ayat-ayat Al-Quran yang Berdimensi Ekonomi, (Bandung: PT.Remaja Rosdakarya, 2006), 32.
[2] Veithzal Rivai dan Andi Buchari, Islamic Economics Ekonomi Syariah Bukan Opsi, Tetapi Solusi (Jakarta: Bumi Aksara, 2013), 187.
[3] Mustafa Edwin Nasution dan Nurul Huda, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam (Bandung: Media Group, 2006), 98-104.
[4] Ibid., 106.
[5] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik (Jakarta: Gema Insani, 2001), 57.

1 komentar:

  1. CaesarsCasino.com - Hotel Review & Rates - JTG Hub
    Book 서울특별 출장샵 CaesarsCasino.com a luxurious hotel & casino located 안양 출장마사지 off the Las Vegas Strip in Las 평택 출장샵 Vegas, Nevada. Click here for CaesarsCasino.com a detailed  세종특별자치 출장샵 Rating: 8/10 · ‎Review 부천 출장마사지 by VegasInsider

    BalasHapus